Prosedur dan persyaratan 1. Laki-laki / Perempuan 2. Berusia 55 tahun keatas 3. Tidak mengidap penyakit menular 4. Pernyataan penyerahan dari keluarga/desa/instansi terkait 5. Surat pengantar atau rekomendasi instansi terkait, instansi sosial, desa, kepolisian. 6. Dikirim atau mendapat rekomendasi dari dinas atau kantor kesejahteraan sosial kabupaten atau kota. 7. Ada yang bertanggung jawab baik dari unsur keluarga, instansi pemerintah, organisasi maupun lembaga masyarakat. 8. Lanjut usia terlantar karena : - Tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk kepentingan hidup sehari-hari - Tidak mempunyai sanak keluarga yang dapat memberikan bantuan untuk kelangsungan hidupnya - Karena sebab tertentu sehingga tidak bisa hidup di lingkungan keluarga 9. Memenuhi kelengkapan administrasi meliputi : - Syarat keterangan tidak mampu dan terlantar dari desa/kelurahan - Surat keterangan sehat dari dokter - Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar - Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panti.Label: PERSYARATAN MASUK PANTI |
Nama nya Listiyo Aks .